Diselenggarakan sosialisasi oleh Direktorat Quality Assurance di Gedung Lobby UNIKOM Smart pada tanggal 10 Februari 2025 terkait dengan Permenbudristek dikti no 53 tahun 2023 diikuti oleh penjamtu di tingkat fakultas dan program studi dengan narasumber Prof. Dr Umi Narimawati Dra, M.SI., M.Ps, Prof Siti Kurnia Rahayu SE.,M.Ak., Ak CA dan Assoc Prof Hj Dr. Dewi Kurniasih S.IP., M.Si. Acara diawali dengan pembacaan doa dan sambutan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, dalam sambutannya beliau menyampaikan Dokumen SPMI harus disesuaikan dengan Permenbudristek Dikti no 23 tahun 2023, selain itu budaya mutu harus diimplementasikan oleh semua sivitas akademika dalam rangka menuju World Class University serta yang paling penting setiap kegiatan harus disertai dengan dokumen. Dilanjutkan dengan paparan dari Direktur Quality Assurance terkait Kebijakan SPMI menyampaikan terkait dengan alasan UNIKOM mengimplementasikan SPMI, jumlah nama dan standar yang dimiliki oleh SPMI serta diakhiri dengan peta jalan Quality Assurance UNIKOM. Prof Siti Kurnia Rahayu menyampaikan tentang standar nasional pendidikan tinggi yang selanjutnya disebut SN Dikti adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan ditambah dengan standar nasional penelitian dan standar pengabdian masyarakat, standar nasional pendidikan terdiri atas standar luaran pendidikan, standar proses pendidikan dan standar masukan pendidikan, inilah yang merupakan kebaruan dari permenbudristek dikti no 53 tahun 2023 yang lebih menekankan pada implementasi PPEPP. Selanjutnya acara diakhiri dengan paparan dari Assoc Prof Hj Dewi Kurniasih yang menyatakan bahwa Quality Assurance UNIKOM menjadi PT Pengimbas dimana akan memberikan arahan kepada PT di luar unikom, hal tersebut merupakan keunggulan dari Direktorat Quality Assurance dikarenakan UNIKOM masuk klaster hijau.